Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 107 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman dan hibah termasuk pinjaman dan hibah yang diterushibahkan;
c. pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, atau antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
d. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama;
e. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian Negara/Lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2017;
f. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
g. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
h. pergeseran anggaran antara program lama dan program baru untuk penyelesaian administrasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sepanjang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat;
i. pergeseran anggaran untuk penyediaan dana guna penyelesaian restrukturisasi Kementerian Negara/Lembaga;
j. perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date;
k. realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang untuk menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;
l. Perubahan/tambahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, Penarikan Pinjaman Tunai, dan/atau penerbitan Surat Berharga Negara sebagai akibat tambahan pembiayaan;
m. perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan parameter, realisasi perubahan harga minyak mentah INDONESIA, dan/atau nilai tukar rupiah;
n. pergeseran anggaran dalam satu atau antar Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau antar kewenangan untuk kegiatan guna tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
