Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 107 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Komunikasi Dan Informatika
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatan dengan tunjangan profesi
pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatan maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Koreksi Anda
