Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Pertahanan dan/atau Panglima Tentara Nasional INDONESIA menyerahkan tanah dan bangunan milik Kementerian Pertahanan dan/atau Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA yang dipergunakan untuk trase jalur, stasiun, prasarana dan sarana pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 . . .
Koreksi Anda