Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:
a. melakukan . . .
a. melakukan fasilitasi penyesuaian rencana tata ruang wilayah dengan trase jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan
b. mendukung penyiapan dan pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Koreksi Anda
