Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan: a. persetujuan atas pemanfaatan ruang jalan tol di ruang milik jalan tol dan/atau ruang milik jalan arteri yang dimanfaatkan dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara; dan b. memberikan izin prinsip pelaksanaan pembangunan prasarana di ruang milik jalan tol dan/atau ruang milik jalan arteri yang dimanfaatkan dalam rangka penugasan.
Koreksi Anda