Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG
Teks Saat Ini
Konsorsium dan/atau perusahaan patungan wajib melakukan langkah-langkah bisnis lain untuk mendukung penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 . . .
Koreksi Anda
