Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat terdiri dari:
a. penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan;
b. pinjaman konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan/atau
c. pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan Pemerintah.
Koreksi Anda
