Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), konsorsium badan usaha milik negara atau melalui perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), dapat bekerjasama dengan badan usaha lainnya mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang baik. (2) Kerjasama . . . (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk pembentukan perusahaan patungan. (3) Segala perizinan sehubungan dengan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat yang diberikan kepada konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3), berlaku sepenuhnya dan/atau dapat dialihkan kepada perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda