Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat, Pemerintah menugaskan kepada konsorsium badan usaha milik negara yang dipimpin oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
(2) Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk;
b. PT Kereta Api INDONESIA (Persero);
c. PT Jasa Marga (Persero) Tbk; dan
d. PT Perkebunan Nusantara VIII;
(3) Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan.
Koreksi Anda
