Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. pembinaan kemampuan satuan kesehatan lapangan dan rumah sakit sandaran Operasi dan Latihan TNI; dan b. pembinaan kemampuan lembaga kesehatan TNI dan penelitian dan pengembangan kesehatan TNI.
Koreksi Anda