Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan kesehatan akibat kegiatan latihan dan operasi TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi pemenuhan kebutuhan material dan kegiatan pelayanan kesehatan di rumah sakit sandaran Operasi dan Latihan TNI untuk mendukung: a. pelayanan kesehatan akibat kecelakaan latihan; dan b. pelayanan kesehatan akibat korban operasi.
Koreksi Anda