Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota TNI, PNS Kemhan, Pegawai Negeri pada Polri dan anggota keluarganya mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. (2) Selain pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Anggota TNI, PNS Kemhan, dan Pegawai Negeri pada Polri diberikan pelayanan kesehatan tertentu dan dukungan kesehatan untuk kegiatan operasional Kemhan, TNI, dan Polri yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Koreksi Anda