Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 107 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Tunjangan Kinerja ini, maka Tunjangan Selisih Penghasilan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
