Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 107 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Koreksi Anda
