Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 107 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/ jabatan tertentu di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; b. Pegawai di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang diberhentikan dari pekerjaan/ jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri); d. Pegawai di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; e. Pegawai di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. (2) Ketentuan mengenai Pegawai di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Koreksi Anda