Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 107 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2007 tentang HONORARIUM BAGI ANGGOTA DEWAN PENGARAH LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pemberian tunjangan Tenaga Kependidikan, dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
