Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 107 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
