Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 107 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penguji Kendaraan Bermotor adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
