Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 106 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut T\-rnjangan Asisten Konselor Adiksi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda