Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 106 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c setiap bulan Januari dan setiap bulan Juli serta sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda