Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 106 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam rangka pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa penyertaan modal negara, penjaminan pemerintah, dan/atau belanja di masing-masing Kementerian/Lembaga terkait sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. penerbitan obligasi oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara atau perusahaan patungan;
d. pinjaman konsorsium Badan Usaha Milik Negara atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral;
e. penerbitan saham publik/ initial public offering dan dana investasi real estat oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara atau perusahaan patungan; dan latau
f. pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24 ...
I{EPUEUI( INDONESIA -t4-
Koreksi Anda
