Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 106 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara melalui perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dimulai dari klaster I fase I. (2) Pelaksanaan ... (2) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan untuk klaster dan fase selanjutnya dapat dilakukan oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara melalui perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (21 berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini. Pasal22 Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, perusahaan terafiliasi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha lain sesuai dengan kaidah bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik.
Koreksi Anda