Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 106 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menugaskan konsorsium Badan Usaha Milik Negara yang terdiri dari: a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk; b. PT... - t2_ b. PT Kawasan Industri Wijayakusuma; dan c. PT Perkebunan Nusantara IX, untuk melakukan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang melalui kegiatan pembangunan dan pengelolaan. (2) Pelaksanaan penugasan kepada konsorsium Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh perusahaan patungan yang dibentuk oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara dengan mengikutsertakan Badan Usaha Milik Daerah. (3) Kegiatan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang dilakukan di atas lahan yang dikuasai dan/atau dibebaskan oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara dan/atau perusahaan patungan, yang pembangunannya dilakukan oleh perusahaan patungan atau Kementerian/ Lembaga. (4) Kegiatan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 3 (tiga) klaster sebagai berikut: a. klaster I Kreasi sebagai Industrial Estate and Industrial Township; b. klaster II Inovasi sebagai Innouation District and Inno u ation Township ; dan c. klaster III Rekreasi sebagai Resort Destination and Resort Township. (5) Pembangunan dan pengelolaan klaster I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan secara bertahap dalam 3 (tiga) fase, yaitu fase I, fase I[, dan fase III. (6) Luasan Kawasan Industri Terpadu Batang termasuk luasan klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan luasan fase sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam rencana induk kawasan industri (master planl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21.
Koreksi Anda