Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 106 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan:
a. melakukan pendampingan dalam pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang dalam rangka penerapan tata kelola, pengelolaan risiko, dan kepatuhan dengan peraturan perundang-undangan; dan
b. mengoordinasikan pengawasan intern dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga dan Satuan Pengawasan Intern Badan Usaha Milik Negara, atau n€una lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern dari pihak terkait.
Koreksi Anda
