Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 106 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Badan Usaha Milik Negara: a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi kepada Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan pengembangan Kawasan lndustri Terpadu Batang; b. mengoordinasikan b. mengoordinasikan Badan usaha Milik Negara lain untuk mendukung Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; dan c. memfasilitasi serah terima aset infrastruktur yang dibangun oleh Kementerian/Lembaga di Kawasan Industri Terpadu Batang kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda