Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 106 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:
a. melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. memberikan dukungan proses penyiapan dan pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
