Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 106 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Perindustrian:
a. mengoordinasikan perolehan perizinan berusaha di sektor industri untuk penyelenggaraan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang;
b. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang;
c. mengusulkan/MENETAPKAN kebijakan pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagai prioritas nasional dan objek vital nasional;
d. MENETAPKAN rencana induk kawasan industri (master planl Kawasan Industri Terpadu Batang; dan
e. berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan instansi lain terkait dengan kebutuhan regulasi dan infrastruktur industri berdasarkan rencana induk kawasan industri (master planl Kawasan Industri Terpadu Batang.
Koreksi Anda
