Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2021 tentang ASRAMA MAHASISWA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan AMN kepada PRESIDEN secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
