Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2021 tentang ASRAMA MAHASISWA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa penghuni AMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berada di AMN sampai dengan semester 4 (empat). (21 Mahasiswa penghuni AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti program kegiatan AMN. (3) Mahasiswa penghuni AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang telah menyelesaikan pendidikannya selama 4 (empat) semester diberikan bukti sertifrkat. (41 Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda