Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2021 tentang ASRAMA MAHASISWA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan pengelolaan AMN. (21 Pengelolaan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana AMN; b. penyediaan dan pemberdayaan sumber daya manusia yang diperlukan untuk mengelola AMN; c. seleksi mahasiswa yang menghuni AMN; dan d. pembinaan mahasiswa yang menghuni AMN. (3) Seleksi mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dilakukan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi dan sebaran mahasiswa pada wilayah AMN didirikan, keanekaragaman suku bangsa dan agama, dan prestasi mahasiswa. (41 Pembinaan mahasiswa yang menghuni AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan melalui kegiatan yang bertujuan untuk peningkatan kompetensi dan pemahaman mengenai: a. wawasan kebangsaan; b. kewarganegaraan; c. karakter pelajar Pancasila; d. bela negara; e. kewirausahaan . . . 6- e. kewirausahaan; f. kepemimpinan; dan g. kepeloporan. (5) Kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan serta melibatkan kementerian / lembaga terkait. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda