Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2021 tentang ASRAMA MAHASISWA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menyerahkan barang milik negara berupa bangunan gedung AMN beserta sarana, prasarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (2) Sarana... (21 Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (3) Serah terima barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda