Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2021 tentang ASRAMA MAHASISWA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melaksanakan pengelolaan AMN.
pembangunan dan (21 Pembangunan dan pengelolaan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. membangun rasa cinta kepada bangsa dan negara di kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan b BABII ...
REPI.JBLIK INDONES]A
Koreksi Anda
