Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 106 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan prestasi olahraga;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan prestasi olahraga;
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
