Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 106 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
