Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 106 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan pemuda; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemuda; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan pemuda; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan pemuda; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan pemuda; f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemuda; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda