Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 106 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Pemuda dan Olahraga terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda; c. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda; d. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga; e. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; f. Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan; g. Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas; h. Staf Ahli Bidang Hukum; dan i. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah.
Koreksi Anda