Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 106 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Kepada pegawai yang mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, selain diberikan
penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
