Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(21 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 1 (satu) bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 2 (dua) bidang.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(6) Pembentukan bagian dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
