Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Teks Saat Ini
(l) (2t Pusat dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) pusat.
Pembentukan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
Koreksi Anda
