Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BP BUMN sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
c d e
f. (3) Pusat...
-L2-
(3) Pusat dipimpin Kepala Pusat.
Koreksi Anda
