Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: pen)rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di Iingkungan BP BUMN; pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BP BUMN; pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda