Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
pen)rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di Iingkungan BP BUMN;
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BP BUMN;
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
