Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang hukum, kepatuhan, dan tata kelola badan usaha milik negara; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hukum, kepatuhan, dan tata kelola badan usaha milik negara; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum, kepatuhan, dan tata kelola badan usaha milik r:egara; d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagran KesePuluh Unsur Pengawas
Koreksi Anda