Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang hukum, kepatuhan, dan tata kelola badan usaha milik negara;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hukum, kepatuhan, dan tata kelola badan usaha milik negara;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum, kepatuhan, dan tata kelola badan usaha milik r:egara;
d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagran KesePuluh Unsur Pengawas
Koreksi Anda
