Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
