Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan usaha milik negara. PasaJ22 Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L, Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan usaha milik negara; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan usaha milik negara; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan usaha milik negara; pelaksanaan administrasi Deputi; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. d e. Bagian
Koreksi Anda