Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
