Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. perumus€rn kebijakan teknis di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara;
b c
c. pemantauan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara;
d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
