Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. perumus€rn kebijakan teknis di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara; b c c. pemantauan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara; d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda