Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
