Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia, keberlanjutan, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara;
b. koordinasi . . .
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia, keberlanjutan, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia, keberlanjutan, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara;
d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Ketqluh Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara
Koreksi Anda
