Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
b c d (1) Deputi Bidang Sumber Daya Keberlanjutan berada di bawah jawab kepada Kepala. Manusia dan dan bertanggung (21 Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda