Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Teks Saat Ini
b c d
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Keberlanjutan berada di bawah jawab kepada Kepala.
Manusia dan dan bertanggung (21 Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
