Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi menyeienggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi badan usaha milik negara;
b. koordinasi . . .
PITES|DEN
-7 koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi badan usaha milik negara;
pelaksanaan reviu dan analisis rencana kerja Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan dan strategi badan usaha milik negara;
e. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
