Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi menyeienggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi badan usaha milik negara; b. koordinasi . . . PITES|DEN -7 koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi badan usaha milik negara; pelaksanaan reviu dan analisis rencana kerja Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara; pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan dan strategi badan usaha milik negara; e. pelaksanaan administrasi Deputi; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda